Selasa, 18 Oktober 2011

SHU(sisa hasil usaha)

1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sisa hasil usaha (SHU) merupakan suatu bagian atau aspek yang memilki arti penting didalam suatu koperasi daan penting pula untuk diketahui oleh anggota koperasi. Sisa hasil usaha penting bagi suatu koperasi karena hal tersebut dapat mencerminkan bahwa suatu koperasi telah berjalan dengan baik dan telah menerapkan efesiensi dalam usahanya sehingga dapat menghasilkan sisa hasil usaha. Selain itu sisa hasil usaha juga penting karena dapat digunakan untuk memperkuat struktur modal koperasi. Jika koperasi bisa mendapatkan sisa hasil usaha tersebut dapat disisihkan sebagian untuk cadangan koperasi, yang selanjutnya bisa dipergunakan untuk menambah modal (stock capital) koperasi.
Sisa hasil usaha koperasi adalah kelebihan yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya yang dilakukan koperasi atas pelayananya kepada anggota. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, koperasi tidak bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga sisa hasil usaha diperoleh akibat adanya efisiensi yang dilakukan koperasi dalam menjalankan usahanya. Anggota merupakan pengguna jasa koperasi yang utama. Oleh karena itu anggota berhak atas bagian sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi. Inilah yang menjadi dasar mengapa sisa hasil usaha koperasi dibagikan kembali kepada anggota koperasi yang bersangkuta.
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan








BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Menurut pasal 45 ayat (1) uu no. 25/1992 tentang pengertian sisa hasil usaha koperasi adalah sebagai berikut:
Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Shu setelah dukurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperai, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
2.2 Informasi Dasar Dalam Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa hasil usaha yang dibagikan berdasarkan jasa usaha tiap-tiap anggota. Oleh karena itu maka perhitungannya cukup rumit dan memerlukan data-data pembukuan koperasi yang lengkap dan teratur. Koperasi harus memiliki data-data yang lengkap mengenai partisipasi modal dan transaksi usaha dari tiap-tiap anggotanya. Perhitungan sisa hasil usaha bagian anggota dapat dilakukan bila informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1) SHU total koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian (persentase) shu anggota
3) Total simpanan seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah simpanan per anggota
6) Jumlah simpanan per anggota
7) Bagian (persentase) shu untuk simpanan anggota
8) Bagian (persentase) shu untuk transaksi usaha anggota
2.3 Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Pada dasarnya terdapat prinsip-prinsip umum mengenai sisa hasil usaha yang telah berlaku dalam praktek dunia perkoperasian di Indonesia. Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian shu sebagai berikut:
1) SHU Yang Dibagi Adalah Yang Bersumber Dari Anggota
Pada hakekatnya shu yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan shu yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada gdasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila shu yang bersumber dari non-angggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber shu yang berasal dari anggota dengan yang berasal dari non-anggota. oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian shu adalah memilahkan dari yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2) SHU Anggota Adalah Jasa Dari Modal Dan Transaksi Usaha Yang Dilakukan Anggota Sendiri.
Shu yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi shu untuk jasa modal dan transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal.
3) Pembagian SHU Anggota Dilakukan Secara Transparan
Proses perhitungan shu per-anggota dan jumlah shu yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membnagun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
4) SHU Anggota Dibayar Secara Tunai
SHU per-angggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
2.4 Rumus Pembagian SHU
Menurut uu no.25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “pembagian shu kepada anggota dialkukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%
Jasa anggota 40%
Dana pengurus 5%
Dana karyawan 5%
Dana pendidikan 5%
Dana social 5%
Dana pembangunan lingkungan 5%
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam pemabgian SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per Anggota
SHUa = JUA + JMA
keterangan:
SHUa = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Shu per anggota dengan model matematika
SHUpa = (Va/Vuk).JUA + (Sa/Tms).JMA
Keterangan:
SHUpa = sisa hasil usaha per anggota
Va = volume usaha anggota (total transaksi anggota)
Vuk = volume usaha total usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = jumlah simpanan anggota
Tms = modal sendiri total (simpanan anggota modal)
Contoh:
SHU KOPERASI koperasi A setelah pajak adalah Rp. 1.000.000,-
Jika dibagi sesuai persentase pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40% = 40% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Shu koperasi dibagi pada anggota : 40% = 40% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5% = 5% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5% = 5% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana pembangunan : 5% = 5% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bias dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI dibagi kepada anggota : 40% atau dalam contoh diatas senilai Rp. 400.000,-
Maka langkah-langkah pembagian SHU koperasi adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentase shu koperasi yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa persentase untuk shu koperasi modal usaha (simpanan anggota) persentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART kaena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun. Biasanya persentase SHU koperasi yang dibagi atas jasa usaha (JUA) adalah 70% dan persentase shu koperasi yang dibagi atas modal usaha (JMA) adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
JUA = 70% x Rp. 400.000,- = Rp. 280.000,-
JMA = 30% x Rp. 400.000,- = Rp. 120.000,-
2. Hitung total transaksi tiap anggota, total simpanan anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh kita akan menghitung shu koperasi gusbud. Dari data traksaksi anggota diketahui gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangkan total seluruh anggota adalah Rp. 10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp. 2.000.000,-
maka
SHU koperasi gusbud = {(Rp. 10.000,-/Rp. 10.000.000,-) x Rp. 280.000,-} + {(Rp. 5000,- / Rp. 2.000.000,-) x Rp. 120.000,-
= Rp.280,- + Rp.300,-
= Rp. 580,-
















Penutup
BAB III.
KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis uraikan pada bab IV, mengenai pengaruh modal sendiri terhadap sisa hasil usaha pada Koperasi Pegawai Dinas Koperasi dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Modal sendiri pada Koperasi Pegawai Dinas Koperasi, selama periode lima tahun (2003-2007) mengalami peningkatan terkecuali pada tahun 2005 mengalami penurunan, hal ini disebabkan karena adanya anggota koperasi yang keluar atau pasif dikarenakan pensiun atau meninggal dunia, maka dengan itu simpanan anggota yang ada dikoperasi secara tidak langsung akan berkurang. Hal ini juga berdampak atau mengakibatkan pada jumlah sisa hasil usaha yang diperoleh ikut menurun dan ini terjadi juga pada tahun yang sama yaitu tahun 2005.
2. Sisa hasil usaha (SHU) pada Koperasi Pegawai Dinas Koperasi, selama periode lima tahun (2003-2007) mengalami fluktuasi tetapi cenderung mengalami peningkatan. Namun pada tahun 2005 sempat mengalami penurunan, tetapi penurunan tersebut tidak terjadi terus menerus, terlihat dengan meningkatnya jumlah modal sendiri yang disetor, maka jumlah sisa hasil usahapun yang diperoleh koperasi dapat menunjukkan peningkatan kembali yang cukup besar. Ini dapat dilihat dari sisa hasil usaha Koperasi Pegawai Dinas Koperasi yang terus bertambah dari tahun 2003,2004 dan tahun 2006-2007.
3. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan bahwa modal sendiri mempunyai pengaruh yang sangat kuat terhadap perolehan sisa hasil usaha Koperasi Pegawai Dinas Koperasi. Hal ini sesuai dengan pendapat Hadiwidjaja dan Rivai Semakin besar modal sendiri yang disetor, maka akan semakin besar pada keleluasaan perusahaan untuk beroperasi, karena sewaktu–waktu tidak akan mengalami tagihan–tagihan dari kreditor. Hal ini tentunya akan meningkatkan sisa hasil usaha (SHU) yang dapat diperoleh pihak koperasi.

5.1 Saran
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesimpulan mengenai modal sendiri dan sisa hasil usaha, maka penulis mengemukakan saran- saran sebagai berikut:
1. Modal sendiri pada Koperasi Pegawai Dinas Koperasi dari tahun ketahun mengalami peningkatan dan dengan lebih besarnya modal sendiri yang dibentuk dibandingkan dengan modal luar atau pinjaman hal ini akan menyebkan koperasi lebih leluasa untuk beroperasi, karena sewaktu–waktu tidak akan mengalami tagihan–tagihan dari kreditor. Hal ini tentunya akan meningkatkan sisa hasil usaha (SHU) yang dapat diperoleh pihak koperasi. Oleh karena itu sebaiknya koperasi tetap mempertahankan menggunakan modal sendiri,mengingat modal luar atau pinjaman susah dan sangat beresiko.

2. Koperasi Pegawai Dinas Koperasi dalam perolehan sisa hasil usaha dari tahun ketahun mengalami fluktuasi, hal ini berarti koperasi dalam perolehan sisa hasil usaha kurang optimal dan masih belum sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Untuk itu koperasi dalam kegiatan usahanya lebih dikembangkan lagi agar tujuan koperasi yang diharapkan dapat tercapai dan lebih optimal.
3. Modal sendiri mempunyai pengaruh terhadap perolehan sisa hasil usaha
sebaiknya harus tetap dijaga, dan adanya perhatian lagi terhadap cara agar kondisi modal sendiri dari simpanan anggota lebih meningkat.

Pengertian SHU koperasi
1. SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

B.Informasi SHU:
BEBERAPA INFORMASI DASAR TENTANG SHU:
1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Jumlah simpanan per anggota
5.volume usaha per anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah dari informasi dasar:
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan.







Rumus Pembagian SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika

• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)






Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai (owner) dan sekaligus pelanggan (costumer). sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuain dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sbb :

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri : SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukannya dengan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.
4. SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Pembagian SHU Peranggota
SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasi Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK ; Volume Usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal Sendiri total ( simpanan anggota total)

Selasa, 11 Oktober 2011

Organisasi dan manajemen

PENDAHULUAN
Sesuai dengan apa yang dikemukakan dalam UU No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Koperasi Departemen Transmigrasi dan Koperasi maka yang dimaksud dengan koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan atas susunan ekonomi sebagai usaha bersama dasar atas asas kekeluargaan (pasal 3). Dengan demikian tujuan koperasi Indonesia akan dapat menyumbang pada perkembangan perkoperasian negara sekaligus memungkinkan terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang telah menjadi cita-cita setiap orang. Secara idiil tujuan ini tentu saja ditunjang oleh segenap masyarakat dan bila perlu mendapatkan bantuan dari masyarakat itu sendiri.

Tujuan:
1. Bentuk organisasi
a. Menurut Hanel
b. Menurut Ropke
c. Koperasi di indonesia
2. Hirarki tanggung jawab
a. Pengurus
b. B. Pengelola
c. Pengawas
3. Pola manajemen


Bentuk koperasi menurut Hanel
Dibagi menjadi dua :
1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.

Bentuk koperasi menurut Ropke
• Identifikasi Ciri Khusus
• Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
• Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
• Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
• Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
• Anggota Koperasi
• Badan Usaha Koperasi
• Organisasi Koperasi

Bentuk koperasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
• Penetapan Anggaran Dasar
• Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
• Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
• Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
• Pengesahan pertanggung jawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung jawab Pengurus
Tugas
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi

Hirarki Tanggung Jawab Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Hirarki Tanggung Jawab Pengawas
Setiap program usaha seyogyanya direncanakan, dan ini meliputi penetuan-penentuan standar-standar yang menjadi bahan pembandingan. Hal-hal yang senyatanya terjadi diawasi diperbandingkan dengan standar itu sehingga hal-hal yang menyimpang yang tidak dapat ditolerir perlu dicari sebab musababnya sehingga dapat dilakukan dengan korektip.
1. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
2. UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pola manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
• Anggota
• Pengurus
• Manajer
• Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
• Rapat anggota.
• Pengurus.
• Pengawas
Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
mempunyai kemampuan berusahan. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
- pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
- Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
• organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
• perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


Kesimpulan
Meningkatkan kemampuan dan kualitas pengurus dan pengawas pada kedua koperasi melalui studi banding dengan koperasi lain dan bekerjasama dengan instansi terkait sehingga dapat mengelola koperasi lebih baik lagi. Melakukan kerjasama dengan pengusaha sehingga dapat memperoleh kepercayaan anggota. Menjalin hubungan kerjasama lebih dekat antar anggota maupun pengurus agar suasana kekeluargaan lebih terasa.