Rabu, 08 Januari 2014

Contoh Kasus Hak Pekerja, Contoh Kasus Iklan Tidak Etis, Contoh Kasus Etika Pasar Bebas, Contoh Kasus Whistle Blowing

Kasus Hak Pekerja

Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).

Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.

“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.

Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.

Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.

Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.

Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.

Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.

Analisis :
kita bisa liat ini adalah salah satu contoh kasus suatu konflik yang terjadi dalam suatu organisasi bisa ditekankan disini suatu perusahan,dimana seorang pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan tidak adil dalam memimpin suatu perusahan.Mereka senantiasa mempermainkan rakyat kecil dan bertindak sangat tidak bijaksana sebagai seorang yang memiliki kekuasaan,mereka dengan mudah dapat mengeluarkan seorang karyawan yang dianggap terlalu vocal dan maengancam para karyawanya dengan tidak memberikan THR.Menurut saya ini jelas sangat berpengaruh dalam terjadinya sebuah konflik ini adalah penyebab utama terjadinya konflik dalam kasus ini menurut saya bila dalam kasus ini banyak cara untuk menyelesaikanya mungkin dengan cara mediator atau jika dengan cara mediator tidak berhasil juga perlu adanya proses hukum karena disini telah melanggar hak seseorang dan telah melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga kerja. Saya rasa ini adalah solusi yang mungkin bisa menyelesaikan konflik dalam perusahaan ini,ada baiknya berikanlah apa yang menjadi haknya setelah iya mengerjakan kewajibanya.

sumber: dari google.com (http://202.57.16.35/2008/id/berita_detail.asp?nNewsId=30547)

Kasus Iklan Tidak Etis
Iklan yang Tidak Seharusnya Diiklankan 
Iklan merupakan salah satu bentuk komunikasi antara produsen atau penjual dengan konsumen atau pemakai dengan tujuan untuk membujuk konsumen untuk menggunakan produk dari produsen. Iklan menjadi sesuatu yang penting mengingat makin tingginya tingkat persaingan, dan hal itulah yang menyebabkan banyak produsen lupa atau pura-pura lupa bahwa iklan itu harus beretika. Banyak produsen yang melanggar etika itu, dan ini adalah beberapa contohnya :
Iklan Fren (Nelpon Pake Fren Bayarnya Pake Daun) 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwAXMc3mbl5RIrolbAtT7v7Bk4um8bpWTJJ3v2SzI5QROvSssa-zIk9Ztix3zex7o6N_gEwjYQednNmcBfKm5kQ-mQ0UkY1Wa3qVSecnNUGXHeutWPyTwUKEFCrKE_GvQ7LfMOx154FL5P/s1600/Iklan+Fren+2.jpg
Persaingan sengit antara para penyedia layanan kartu selurer tampaknya sudah memasuki suatu demensi baru. Perang tarif dan perang ikon menjadi sesuatu yang lumrah, dan lagi-lagi masyarakat yang menjadi tujuan peperangan tersebut. Fren, salah satu penyedia layanan kartu seluler beberapa waktu lalu mengeluarkan sebuah iklan yang menampilkan seorang wanita hanya mengenakan daun dan ditemani beberapa pria yang juga hanya mengenakan daun.
Setidaknya ada 2 hal di iklan itu yang menjadi bahan perdebatan :
1. Iklan ini menempatkan seorang wanita muda hanya mengenakan daun, dan ada tiga pria yang juga hanya mengenakan daun di belakangnya. Iklan ini tidak mendidik. Iklan ini jelas termasuk iklan yang mengeksploitasi seksual. Apa salahnya bila wanita dan tiga pria itu mengenakan pakaian yang pantas?
2. YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) juga mempermasalahkan slogan dari Fren, “Nelpon Pake Fren Bayarnya Pake Daun”. YLKI berpendapat daun bukan merupakan alat pembayaran yang sah.
Kasus Etika Pasar Bebas
Kasus Etika Bisnis Indomie Di Taiwan
            Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
            Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
            Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
            A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
            Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

Kasus Whistle blowing:
Kasus skandal perusahaan The Big Tobbacoh
Contoh kasus di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbacoh. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang gaddictiveh dan perusahaan ini menambahkan bahan gcarcinogenich di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa gcarcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).

Kamis, 02 Januari 2014

Etika Bisnis


Nama : Melati Puji Lestari
Npm   : 14210336
Kelas  : 4EA18


BAGAIMANA CARA MEMASUKI PASAR INTERNASIONAL

A.Cara memasuki pasar internasional
Permulaan mengekspor bagi kebanyakan bisnis yang kecil dan perusahaan non dagang terdiri dari penerimaan pesanan yang tidak di cari dari suatu pelanggan di luar negeri. Dari permulaan yang nyata-nyata kecil seperti itu dapat dibangun kerajaan. Sebagai contoh, ekspor Toyota ke Eropa di mulai sejak tahun lima puluhan atas prakarsa seorang pengecer mobil Denmark yang pergi ke Jepang untuk membeli beberapa kendaraan sebagai percobaan.akan mendapatkan suatu bagian
Pada waktu pesanan yang tidak dicari jumlahnya meningkat, perusahaan yang bersangkutan akan mendapatkan suatu bagian ekspor yang menuntut perhatian yang  makin besar dari manajemen. Karena ekspor menjadi suatu bagian integral dari bisnis, tentu saja kecendrungan untuk tetap duduk dan menunggu pesanan menjadi berkurang. Perusahaan mulai berpikir tentang menggali pasar luar negeri secara aktif.
Langkah pertama dalam proses ini biasanya adalah cukup tentative. Perusahaan dapat mengupah seseorang “manajer ekspor”  untuk mengurus pekerjaan tata usaha, menambah staf bila pekerjaan bertambah misalnya, apabila penjualan ekspor tumbuh, dan barang kali pada suatu waktu mengembangkan suatu divisi penjualan ekspor sepenuhnya. Tetapi; biasanya proses ini memerlukan beberapa tahun. Selama tahun-tahun itu, kelompok yang mengekspor dari bisnis harus melakukan banyak urusan seperti misalnya pengiriman, dokumentasi, keuangan, dan melayani agen penjualan di luar negeri.
Satu tempat yang jelas untuk mencari penjualan lebih lanju adalah di Negara yang sudah menempatkan pesanan. Mungkin saja ada pelanggan lain dengan kebutuhan serupa dan secara relative akan lebih mudah untuk menjual kepada mereka, dengan mempertimbangan kenyataan bahwa saluran distribusi telah terselenggara. Bila tidak, eksportir yang bersangkutan harus mencari Negara yang serupa dengan yang sudah ada dalam berkas perusahaan , khususnya Negara yang berdekatan dengan pangkalan operasi utama perusahaan, Negara sendiri. Keserupaan berdasarkan persyaratan produk dan selera dikaitkan dengan biaya transper biasanya lebih rendah telah membuat pendekatan “budaya” dan psikologik ini salah satu dari faktor kunci di dalam menerangkan bagaimana perusahaan memilih pasar ekspor.
Untuk penilaian potensi pasar di Negara calon ini , biasanya ada beberapa sumber yang berguna. Di Amerika Serikat, barangkali cara yang paling tepat dan paling murah bagi perusahaan yang tidak berpengalaman untuk mulai adalah mulai spesialis perdagangan ekspor di kantor wilayah departemin perdagangan yang terdekat.spisialis ini akan dapat menentukan apakah produk serupa sudah diekspor ke Negara mana oleh siapa, dan dalam jumlah berapa? Negara lain dapat diselidiki dengan pertolongan global market survey dan country market surveys yang dipergunakan kantor itu.
Negara yang sudah dikenali dapat dipelajari secara lebih rinci melalui overseas business reports, yang menyediakan data latar belakang dasar mengenai setiap Negara spisefik. Penerbitan ini mencakup keadaan ekonomi, pengaturan perdagangan, faktor pasar, dan perdagangan dengan berbagai Negara. Kantor wilayah itu juga dapat menunjukan alamat para distributor yang potensial, dan dengan suatu biaya nominal akan menyediakan suatu penelitian computer melintas berbagai Negara, daerah produk, dan jenis petunjuk, seperti undangan untuk tender, agen dan distributor, dan sebagainya.
Kebanyakan Negara mempunyai beberapa sistem informasi dengan sifat serupa yang disponsori oleh pemerintah atau asosiasi perdagangan. Kalau tidak, konsulat dari Negara yang bersangkutan dapat berguna dalam menyelenggarakan kontrak permulaan. Untuk para eksportir ke Jepang, organisasi perdagangan luar negeri Jepang japan external trade organization, JETRO menyelenggarakan kantor di banyak Negara di seluruh dunia dan dapat menyediakan informasi yang cukup spesifik atas dasar produk mengenai persyaratan di pasar Jepang.
B. Penawaran Harga
Menjadi perhatian langsung dari calon eksportif, meskipun yang masuk adalah pesanan yang tidak yang dicari, adalah masalah menawarkan harga yang ‘benar’ Persoalannya adalah bukan harga optimal semakin besar – biasanya perusahaan menginginkan untuk menutup resiko tambahan dengan  menetapkan harga sedikit lebih tinggi ddari pasar domestik, atau bila tidak , bila pasar luar negeri dianggap merupakan potensi masa depan yang besar. Suatu garga “penetrasi” yang lebih rendah mungkin adalah yang paling tepat, masalahnya rupanya adalah bahwa dalam menawarkan harga, eskalasi harga yang disebabkan oleh tarif, biaya, dan transportasi perlu dipertimbangkan.
Pemecahan yang paling sederhana dan paling kurang efektif adalah menawarkan harga free on bord (FOB) factory, yang berarti bahwa pelanggan  harus membayar semua biaya skali produk yang bersangkutan telah meninggalkan pabrik. Satu perluasan kecil adalah FOB kapal, yang dalam hal ini pabrikan memuat produk pada alat transport yang cocok (kerita api, kapal, truk, dan lain sebagainya) dan pelanggan membayar semua biaya selebihnya. Penawaran yang serupa adalah sampai di sampan (free along side, FAS) pelabuhan pengeluaran, yang dalam hal ini produk diberi harga penyerahan pada pelanggan di dermaga.
Penawaran yang lebih berorientasikan pemasaran adalah biaya, asuransi, dan angkutan (CIF), yang dalam hal ini penjual mengambil tanggung jawab atas tiga unsur biaya sampai suatu pelabuhan luar negeri yang ditunjuk, mungkin saja gudang pelanggan sendiri. Ketersangkutan yang lebih sedikit dinyatakan dengan C&F, dengan asuransi yang dibayar oleh pembeli.
Banyak variasi yang mungkin dari prosedur penawaran ini. Pertanyaan utama yang harus tetap diingat adalah derajat yang dikenakan untuk membagi resiko dan biaya diantar penjual dan pembeli. Para eksportir yang berhasil telah mempelajari bahwa biasanya adalah lebih baik untuk menawarkan harga yang lebih tinggi yang meliputi faktor CIF ini, dan bukannya memindahkan beban itu ke pembeli. Pembaca harus mengingat konsep dari KSP dan penurunan biaya tarnsaksi di sni. Dengan pengalaman yang bertambah dalam mengekspor, akan lebih efesien bagi penjual untuk menawarkan CIF dan bukannya FOB, dan hal ini juga memberikan arti pemasaran yang baik.
C.Pembayaran
Pada dasarnya terdapat lima metode pembayaran: tunai di muka, rekening terbuka, konsinyasi, leter of kredit, da tagihan dokominter.
Tunai dimuka adalah suatu pilihan yang memberikan beban yang berat pada pembeli dan harus dipergunakan hanya bila pesanan  sudah terisi dan bisnis ekspor dinilai relative idak pening bagi penjual.
Suatu rekening terbuka adalah lawan dari tunai di muka disini penjual menanggung semua resiko,dan pilihan ini harus dipergunakan hanya bila kedudukan kredit dari pembeli adalah tinggi, jenis pembayar ini dapat diterapkan terutama dengan hubungan yang berlansung lama dan dalam hal pelanggan adalah sesuai perusahaan yang besar dan mapan.
Konsinyasi mengacu kepada hal bahwa pembayaran hanya dilakukan bila barang telah terjual oleh pembeli. Metode ini terutama dapat diterapkan bila penjual berminat dalam menguji suatu pasar baru dan berhasrat untuk mempunyai satu distributor bagi produk itu. Hal ini biasanya merupakan suatu pilihan yang sementara, yang akan dirundingkan kembali pada waktu dimungkinkan adanya penilaian yang lebih tepat atas potensi pasar.
Pilihan pembayaran yang paling lazim dalam mengekspor adalah letter of credit dan tagihan dukomenter. Di sini pembayaran dilakukan bergantung pada keadaan penrimaan barang yang telah ditetapkan oleh pembeli. Letter of credit dierbitkan oleh bank pembeli, yang berjanji untuk membayar kepada penjual pada waktu ketentuan tertentu telah dipenuhi. Tagihan dukomenter lebih sederhana dan lebih murah, dan bank menyetujui untuk membayar kepada penjual atas penunjukan tagihan itu (melalui hubungan bank penjual itu sendiri) atau setelah suatu tanggal tertentu (sight draft terhadap time draft, berturut-turut).
Letter of credit (LC) mengikuti arah yang agak ruet melalui lembaga yang memberi kemudahan. Sebuah contoh diberikan dalam gambar 4-1. setelah persetujuan mula mengenai penjualan, penjual mengirimkan sebuah dukomen (biasanya sebuah faktur) ke pembeli (seoul furniture Co.). pada penerimaan, pembeli menghubungi sebuah bank Korea Selatan dan, sebuah LC ( dikonfirmasi oleh bank penjual) dikirimkan kepada penjual (East Coast Manufacturing). Setelah menerima LC ini, penjual mengatur pengiriman barang yang bersangkutan dan menarik surat muat . dalam kasus ini LC menetapkan pembayaran setelah 90 hari, tetapi penjual mempunyai pilihan untuk mendiskon LC untuk mendapatkan uang segera disuatu bank lain (Canadian Commonwealth). Bank ini meminta pembayaran dari Seoul Bank atas dasar LC dan dokumen pengapalan. Akhirnya bank korea itu akan dibayar oleh pembeli pada waktu jatuh tempo ( setelah periodi 90 hari).
Variasi atas skema ini adalah mungkin. Misalnya, bagi LC adalah lzim untuk menetapkan pembayaran hanya setelah pembeli menerima barang dagangan yang di pesan dalam keadaan baik. Prinsip dasarnya agak mendekati contoh dalam Gambar 4-1.
D. Pendanaan
Disebabkan karena kesulitan bagi banyak pembeli dalam membayar tunai di muka dan banyaknya resiko yang tersangkut dalam melakukannya, masalah pendanaan suatu transaksi penjualan sering kali menjadi penting dalam operasi eksport. Pengaturan LC hanyalah sebuah contoh dari bagaimana sebuah bank dapat membantu membiyai suatu pembelian ( contoh yang diberikan dalam Gambar 4-1 menunjukkan bagaimana Bank Seoul dalam kenyataannya telah memberikan suatu pinjaman 90 hari kepada pembeli ). Di kebanyakan Negara bank merupakan sumber utama untuk pendanaan perdagangan, sering kali untuk periode yang lebih lama dari 90 hari, tetapi biasanya terdapat sumber lain.
Bantuan pemerintah merupakan satu sumber pendanaan. Di kebanyakan negara trsedia dana pemerintah dalam salah satu bentuk atau lainnya untuk pendanaan eksport. Di Amerika Serikat, the exsport-import bank merupakan sebuah lembaga pemerintah yang tidak hanya menawarkan pinjaman langsung untuk proyek besar dan penjualan peralatan yang memerlukan pendanaan jangka panjang ( lewat 5 tahun ) seperti misalnya pesawat terbang komersial dan pusat pembangkit listrik tetapi juga menyediakan garansi jangka madya (181 hari sampai 5  tahun) dan garansi jangka panjang untuk pendanaan bank komersial.
E. Prosedur Pengiriman
Dalam Pengiriman barang dipasar internasional ada prosedur-prosedur yang harus diperhatikan.
1.     Periksa kelengkapan surat menyurat
Dalam pengiriman barang harus memiliki surat tanda bukti barang agar proses perdagngan bersifat legal.
2.     Periksa kelengkapan barang dan standar mutu barang
Tujuan dari pemeriksaan Kelengkapan dan mutu adalah agar barang yang nantiya akan dikirim tidak mengalami masalah dalam proses pengiriman. mutu barang juga harus mempunyai standar mutu keamanan barang agar tidak merugikan pihak lain.
3.     Melengkapi surat izin pengiriman barang.
Maksudnya adalah agar dalam proses pengiriman barang kita memperoleh izin yang sah.
4.     Melengkapi pembayaran bea masuk.
Di sini bea masuk berperan sebagai penambah devisa negara sehingga negara mendapat keuntungan dari proses perdagangan internasional yang telah dilaksanakan.

KESIMPULAN.
Dalam memasuki pasar internasional kita mengenal ekspor dan impor perdagangan. Semua berada dalam lingkup pasar inasional, sehingga kita harus mengerti cara memesuki pasar internasional.ada beberapa aspek yang harus kita ketahui dalam mengetahui pasar internasional:
1.     Memnemukan Pasar Luar negri
2.     Penawaran harga
3.     Pembayaran
4.     Pendanaan
5.     Prosedur Pengiriman
Dalam keempat aspek tersebut kita dapat mengetahui teknis-teknis dalam pasar internasional.
Dalam arti perdagangan secara khusus mempunyai impliksi yang sangat fundamental, yaitu bahwa perdagangan hanya akan terjadi apabila paling tidak ada satu pihak yang memperoleh keuuntungan / manfaat dan tidak ada pihak lain yang merasa dirugikan. Ini selanjutnya berarti bahwa perdagangan, bila terjadi, adalah sesuatu yang selalu baik.Bahkan kalau kita mengikuti kaum klasik dan neoklasik kita bisa menarik imfplikasi lebih lanjut, yaitu bahwa perdagangan bebas atau pertukaran bebas atau free trade akan memberikan manfaat tambahan yang maksimal.
SUMBER
1997. Manajemen Pemasaran Global. Jakarta: Perihalindo.
Gugup Kismono., Bisnis Pengantar, Cet 1, BPFE-Yogyakarta, 2001.
Basu Swastha, Dr., SE., MBA., Ibnu Sukotjo W., SE., Pengantar Bisnis Modern (Pengantar Ekonomi Perusahaan Modern), Liberty, Yogyakarta, 1999.

Etika Bisnis

nama   : Melati Puji Lestari
npm     : 14210336
kelas    : 4ea18

Norma
Dalam kehidupan norma memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita. Norma dibagi menjadi 2 , yaitu Norma Khusus dan Norma umum.

Norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain - lain.

Sedangkan Norma Umum lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal. Ada 3 macam Norma Umum yakni :
  1. Norma Sopan Santun yaitu norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari - hari. Etika hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama.
  2. Norma Hukum, norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum mencerminkan tentang harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik.
  3. Norma Moral yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia bila dilihat dari sisi kemanusiaannya.

Ada beberapa ciri – ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya :
  1. Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
  2. Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri. 
  3. Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense)

Etika
Secara umum Etika dibagi menjadi 2 yaitu Etika Umum dan Etika Khusus. Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi - kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia tersebut mengambil keputusan etis, teori - teori etika, lembaga - lembaga normatif dan semacamnya.

Etika sebagai refleksi krisis rasional meneropongi dan merefleksi kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada norma dan nilai moral yang ada di satu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan setiap orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat. Dalam etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang dilakukan dari khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika sebagai refleksi menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang. Etika dalam arti ini dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah.

Begitu pula dengan Etika Khusus, yaitu penerapan prinsip - prinsip atau norma - norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Dalam etika khusus dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
  1. Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. 
  2. Etika Sosial mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya. Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya thd orang lain, dn dmk pula sebaliknya. 
  3. Etika Lingkungan hidup berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
  • Cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak pada lingkungan) 
  • Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya

Prinsip Etika Bisnis
Selain itu terdapat pula, Prinsip – prinsip Etika Bisnis adalah sebagai berikut :
1. Prinsip otonomi 
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
2. Prinsip Kejujuran
  • Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
  • Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
  • Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.

4. Prinsip Saling Menguntungkan.
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.

5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.

Kelompok Stakeholders.
Stakeholders adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi.
Macam - macam kelompok Stakeholder menurut Clarkson :
  1. Kelompok primer. artinya pihak dimana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan. Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini. 
  2. Kelompok sekunder. artinya pihak yang mempengaruhi atau diperngaruhioleh perusahaan tetapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting bagi kelangsungan hidup perusahaan. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.

Etika Utilitarianisme
Utilitarianisme dikembangkan oleh Jeremy Bentham ( 1784 - 1832 . Utilitarianisme pada intinya adalah "Bagaimana menilai baik atau buruknya kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral." Etika Utilitarianisme, kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sama-sama bersifat teotologis. Artinya keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasar pada baik atau buruknya suatu keputusan. 

Kriteria dan prinsip etika utilitarianisme, sebutkan pula nilai positif dan kelemahannya.
Kriteria dan prinsip :
  • Pertama, MANFAAT (tindakan yang baik dan tepat secara moral)
  • Kedua, MANFAAT TERBESAR (tindakan yang bermanfaat besar)
  • Ketiga, MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Nilai positif :
  • Pertama, Rasionalitas. Prinsip moral yang diajukan oleh etika Utilitarianisme tidak dapat didasarkan pada aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami
  • Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
  • Ketiga, Universalitas.
Kelemahan
  • Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit.
  • Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
  • Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
  • Keempat, variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
  • Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya 
  • Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas

Syarat bagi tanggung jawab moral, status perusahaan, serta argumen yang mendukung dan menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan.
Syarat bagi tanggung jawab moral 
  • Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
  • Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
  • Orang yang melakukan tindakan
Status perusahan :
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
  • Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
  • Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
  • Argumen yang menentang perlunya keterlibatan sosial
  • Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
  • Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
  • Biaya Keterlibatan Sosial
  • Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen yang mendukung
  • Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
  • Terbatasnya Sumber Daya Alam
  • Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
  • Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
  • Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
  • Keuntungan Jangka Panjang

Paham Tradisional dalam Bisnis
Secara Hakiki norma keadilan, menuntut agar alam mencapai tujuan-tujuan tertentu, termasuk dalam dunia bisnis seseorang tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentingan-kepentingan orang lain. Dalam paham tradisional bisnis terdapat 3 keadilan yakni :
A. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral : 
  1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
  2. Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
B. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. 
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dg lainnya. Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.

C. Keadilan Distributif
  • Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
  • Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
  • Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
  • Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
  • Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
  • Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

Hak Pekerja
Macam-macam hak pekerja yakni :
1. Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.

3. Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
1. Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
2. Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.

4. Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Oleh karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.

Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.

Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.

5. Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.

Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.

6. Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.

Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.

7. Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.

Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.

Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.

8. Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.

Whistle Blowing.
Dalam dunia bisnis kecurangan merupakan hal biasa, tetapi hal ini dapat merugikan perusahaan atau karyawan lainnya. Kecurangan seperti ini harus dicegah agar kerugian moral dan materil dapat dihindari. Cara pencegahan dapat dilakukan dengan Whistle Blowing. Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.

Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.

Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.

Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai. Ada dua macam whistle blowing :
1. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
  • Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu. 
  • Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.

2. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.

Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.

Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu, kecuali kalau terpaksa.
a. Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
b. Kalau menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
Kalau langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.

Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu diimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan itu. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik.

Dengan mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.

Kontrak, Kewajiban Produsen Dan Pertimbangan Gerakan Konsumen
Kontrak dianggap baik dan adil 
  • Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat 
  • Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak 
  • Tidak ada pemaksaan 
  • Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
1. Aturan moral dalam hati sanubari
2. Aturan hukum yang memberikan sanksi 

kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
  • Posisi konsumen yang lebih lemah, terutama untuk pasar monopolistis 
  • Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan

Kewajiban produsen dan pertimbangan gerakan konsumen.
Kewajiban Produsen 
  • Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk 
  • Menyingkapkan semua informasi 
  • Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
  • Produk yang semakin banyak dan rumit 
  • Terspesialisasinya jenis jasa
  • Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen 
  • Keamanan produk yang tidak diperhatikan
  • Posisi konsumen yang lemah

Iklan
Fungsi Iklan yaitu sebagai pemberi informasi dan iklan sebagai pembentuk pendapat umum.

1. Iklan sebagai pemberi informasi
Iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk lain yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasar. Yang ditekankan disini adalah bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan yang serinci mungkin tentang suatu produk.sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya untuk membeli produk itu.

Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen,ada tiga pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan. 
  • Pertama, Produsen yang memiiki produk tersebut. 
  • Kedua, biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimensinya: etis, estetik, informatif, dan sebagainya. 
  • Ketiga, bintang iklan.dalam hal ini,tanggung jawab moral atas informasi yang benar tentang sebuah produk pertama-tama dipikul pihak oleh pihak produsen.

2. Iklan Sebagai Pembentuk Pendapat Umum
Berbeda dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi,dalam wujudnya yang lain iklan dilihat sebagai satu cara untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang sebuah produk.

Dengan kata lain, fungsi iklan adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk tersebut. Secara etis, iklan manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu benar-benar memanipulasi manusia, dan segala aspek kehidupan, sebagai alat demi tujuan tertentu di luar diri manusia

Suatu persuasi dianggap rasional sejauh daya persuaisnya terletak pada isi argumennya dan bukan paa cara penyajian atau penyampaian argumen itu dengan kata lain, persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa dipertanggung jawabkan. Berbeda dengan persuasi Rasional, persuasi non-Rasional umumnya hanya memanfaatkan aspek (kelemahan) psikologis manusia untuk membuat konsumen bisa terpukau, tertarik, dan terdorong untuk membeli produk yang diingikan itu.